Minggu, 18 Desember 2011

JENIS DAN KATEGORI TENAGA KEPENDIDIKAN

Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Perbedaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dari definisi di atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik, pustakawan, staf administrasi, staf pusat sumber belajar, kepala sekolah adalah diantara kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan.
Sementara mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi. Hubungan antara pendidik dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga kependidikan berikut: (Miarso, 1994).
Pendidik (guru) yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan (pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam belajar.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 BAB XI. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal 39
(1)           Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)      Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40
(1)   Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.      penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  1. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
  2. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban
a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,   dinamis, dan dialogis.
b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)      Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)      Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal.
(3)      Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
(4)      Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1)    Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)    Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3)    Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1)     Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan.
(2)     Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)     Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 44
(1)     Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2)     Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)     Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jenis Tenaga Pendidikan
 Peran Tenaga Pendidik dalam Proses Pendidikan
Efektivitas dan efisien belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
  1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
  2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
  3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
  4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
  5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
Sedangkan dalam pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta didik, yang mencakup :
  1. Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).
  2. Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
  3. Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.
Selanjutnya, dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Di lain pihak, Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat (social inovator), dan agen masyarakat (social agent).
Lebih jauh, dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari sudut pandang psikologis.
Syarat-syarat Profesi Tenaga Pendidik
Mengingat tugas tenaga kependidikan yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud adalah: tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi, yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Selain kemampuan kompetensi juga berarti keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.Jadi kompetensi guru adalah merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kewajiban–kewajibanya secara bertanggung jawab dan layak.
Intinya, Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan kewenangan pendidik dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi perofesional, dan (d) kompetensi sosial.  Kompetensi dikemukan dalam penjelasan Pasal 28, ayat 3 adalah sebagai berikut.
  1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kompentensi Pribadi
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan ber-akhlak mulia.
  1. Mengembangkan Kepribadian
-          Bertakwa kepada Allah SWT
-          Berperan akkif dalam masyarakat
-          Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru
  1. Berinteraksi dan Berkomunikasi
-          Berinteraksi dengan rekan sejawat demi pengembangan kemampuan professional
-          Berinteraksi dengan masyarakat sebagai pengemban misi pendidikan
  1. Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan
-          Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar
-          Membimbing murid yang berkelainan dan berbakat khusus
  1. Melaksanakan Administrasi Sekolah
-           Mengenal administrasi kegiatan sekolah
-          Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
  1. Melaksanakan penelitian Sederhana Untuk Keperluan Pengajaran
-          Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
-          Melaksanakan penelitian sederhana
  1. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi Profesional:
    1. Menguasai landasan kependidikan
-          Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional
-          Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat.
-          Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
  1. Menguasai bahan pengajaran:
-          Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dari menengah
-          Menguasai bahan pengajaran.
  1. Menyusun program pengajaran
-          Menetapkan tujuan pembelajaran
-          Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
-          Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
-          Memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
  1. Melaksanakan program pengajaran
-          Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
-          Mengatur ruangan belajar
-          Mengelola interaksi belajar mengajar
  1. Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
-          Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
-          Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
  1. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi guru yang diteliti meliputi empat kategori.
  1. Kemampuan guru dalam merencanakan program belajar mengajar.
    1. Kemampuan guru dalam menguasai bahan pelajaran.
    2. Kemampuan guru dalam melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar.
    3. Kemampuan dalam menilai kemajuan proses belajar mengajar.
Kualifikasi pendidik pada setiap jenjang dan satuan pendidikan, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), namun pada saat ini relatif banyak pendidik yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru adalah:
  1. Fleksibilitas kognitif
Fleksibilitas kognitif ( keluwesan ranah cipta ) merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu.Kebalikanya adalah frgiditas kognitif atau kekakuan ranah cipta yang ditandai dengan kekurang mampuan berpikir dan bertindak yang sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi.Guru yang fleksibel pada umunya di tandai dengan keterbukaan berpikir dan beradaptasi.Selain itu ia juga mempunyai resistensi (daya tahan ) terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Ketika mengamati dan mengenali suatu objek atau situasi tertentu seorang guru yang fleksibel selalu berpikir kritis.Berpikir kritis adalah berpikir dengan penuh pertimbangan akal sehat yang di pusatkan pada pengambilan keputusan untuk mempercayai atau mengingkari sesuatu,dan melakukan atau menghindari sesuatu (Heger & Kaye,1990).
  1. Keterbukaan Psikologis pribadi guru.
Keterbukaan Psikologis pribadi guru. Hal lain yang menjadi paktor menentukan keberhasilan tugas guru adalah keterbukaan psikologs guru itu sendiri.Guru yang terbuka secara psikologi akan di tandai dengan kesediaanya yang relatip tinggi untuk mengkomunikasikan dirinya dengan faktor-faktor ekstern antar lain siswa,teman sejawat,dan lingkungan pendidikan tempatnya bekerja.Ia mau menerima kritik dengan ikhlas.Disamping itu ia juga memiliki empati,yakni respon afektip terhadap pengalaman emosionalnya dan perasaan tertentu orang lain.(Reber,1988). Contohnya jika seorang muridnya di ketahui sedang mengalami kemalangan,maka ia turut bersedih dan menunjukan simpati serta berusaha memberi jalan keluar.
Keterbukaan psikologis sangat penting bagi guru mengingat posisinya sebagai anutan siswa..Keterbukaan psikologis merupakan prakondisi atau prasyarat penting yang perlu dimiliki guru untuk memahami pikiran dan perasaan orang lain.Keterbukaan psikologis juga di perlukan untuk menciptakan suasana hubungan antar pribadi guru dan siswa yang harmonis ,sehingga mendorong siswa untuk mengembangkan dirinya secara bebas dan tanpa ganjalan.
 Kategori dan Jenis Tenaga Kependidikan
a.      Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
  • Kepala Sekolah
Kepala Sekolah''' Adalah seorang pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen.
  • Rektor
Rektor dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS), Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian, serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
Rektor dalam lingkup akademis merupakan jabatan pimpinan utama dari lembaga pendidikan formal, pada umumnya merupakan lingkup Perguruan Tinggi (universitas dan institut).
b.      Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
  • Guru
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
  • Dosen (lihat dosen)
  • Konselor
Konselor adalah seorang yang mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan (PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN). Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.
  • Pamong belajar
adalah pembimbing belajar mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat Kegiatan Belajar
  • widyaiswara
Widyaiswara adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.
  • Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan.  Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik untuk mempelajari sendiri modul pembelajarannya.   Tutor pendidikan kesetaraan bertugas membimbing peserta didik untuk secara aktif mempelajari materi ajar yang tersaji dalam modul.  Dengan demikian tutor pendidikan kesetaraan lebih bersifat pembimbing dan motivator dari pada guru yang mengajar.   Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B, dan Paket C.   Oleh karena itu, tutor pendidikan kesetaraan terdiri dari tutor Paket A, tutor Paket B, dan tutor Paket C.  Tutor pendidikan keaksaraan dikenal dengan tutor Keaksaraan Fungsional (KF) mengingat KF merupakan pendekatan penghapusan buta aksara yang digunakan pada saat ini.   Pada pendidikan keaksaraan, sifat mengajar tutor lebih kental.  
  • fasilitator
Peran utama seorang fasilitator adalah menjadi pemandu proses. Ia selalu mencoba proses yang terbuka, inklusif, dan adil sehingga setiap individu berpartisipasi secara seimbang. Fasilitator juga menciptakan ruang aman dimana semua pihak bisa sungguh-sungguh berpartisipasi. Kekuatan seorang fasilitator adalah menjadi content neutral dan pemandu proses. Karakter utama seorang fasilitator yang baik adalah ia netral pada subtansi (content neutral). Content neutral berarti ia tidak mengambil posisi pada isu yang sedang dibicarakan dan tidak memiliki kepentingan pada hasil yang dicapai dari proses diskusi tersebut.
c.       Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
  • Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
  • Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
    • Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
    • Administrasi Kepegawaian,
    • Administrasi Peserta Didik,
    • Administrasi Keuangan,
    • Administrasi Inventaris dan lain-lain.
  • Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
  • Pustakawan
Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis pustakawan, antara lain pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita disebut sebagai pustakawati.
  • Pelatih ekstrakurikuler,
  • Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.

Solusi Islami Menuju Profesionalitas Tenaga Pendidik
Pro kontra mengenai perbaikan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia kian menghangat walaupun kepastian akan perbaikan itu sendiri yang disolusikan dengan program sertifikasi guru masih tak kunjung datang. Lalu bagaimanakah solusi Islami mengenai perbaikan mutu pendidikan, meningkatkan profesionalitas serta kesejahteraan tenaga pendidik ?

Khilafah Islam Sebagai Penyelenggara Pendidikan
Khilafah Islam yang tegak sebagai penerap syari’at Islam tentu sangat memperhatikan masalah pendidikan bagi warganegaranya. Baik dalam sirah nabi maupun tarikh khilafah Islam banyak terjadi peristiwa fenomenal yang menggambarkan betapa khalifah sebagai pimpinan khilafah Islam sangat idealis dalam menyelenggarakan pendidikan bagi umat-Nya. Tidak tanggung-tanggung, biaya pendidikan pun dibebaskan bagi seluruh warga negara Khilafah Islam.
” Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Saw selaku Amirul Mukminin begitu antusias perhatiannya terhadap pendidikan. Hal ini beliau tunjukkan dengan ketetapan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca tulis kepada 10 orang penduduk Madinah sebagai tebusan.
Khalifah Umar bin Khatab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah masing-masing sebesar 15 dinar emas setiap bulan ( 1 dinar = 4,25 gram emas).
Pada masa Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky, berdiri Madrasah An-Nuriah di Damaskus pada abad ke enam hijriah. Di madrasah tersebut terdapat fasilitas asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Patut diingat bahwa pada masa Khilafah Islam, terselenggaranya pendidikan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah yang jujur dan amanah dengan harta yang tersimpan pada baitul Mal serta pengelolaan ekonomi riil secara syari’ah. Memang apapun yang dikelola dengan syari’at Islam dilengkapi dengan pengelola yang takwa dan amanah tentu akan membuahkan berkah dan insan yang mardhatillah.

Khilafah Islam dan Kematangan Profesionalitas serta Kesejahteraan SDM Pendidik
Para khalifah dalam khilafah Islam selalu mengutamakan pendidikan bagi warga negaranya (termasuk para tenaga pendidik). Tidak heran bila pada masa khilafah Islam tegak mencetak para tokoh pendidik yang hingga kini begitu terasa sumbangan ilmu mereka bagi peradaban umat.
Para tokoh pendidik ini tidak saja menjadi pendidik umat, namun juga ulama, observer, juga ilmuwan dan memberikan banyak manfaat bagi kehidupan umat. Siti Aisyah, Fatimah Az-zahra, Imam Ghazali, Imam Syafi’i, Ibnu Sina, Ar-Razi, Ibnu Rusyd adalah contoh dari para tokoh pendidik yang banyak memberi sumbangsih bagi umat dan kemajuan peradaban Islam.
Untuk bisa mencapai profesionalitas, maka tenaga pendidik harus lebih dahulu memahami akan tujuan dari Pendidikan Islam. Tujuan Pendidikan Islam adalah upaya sadar, terstruktur, terprogram dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki :
  1. Kepribadian Islami.
Hal ini merupakan konsekuensi keimanan seseorang muslim agar teguh dalam memegang identitas kemuslimannya dalam kehidupan sehari-hari.
  1. Menguasai ilmu-ilmu terapan (IPTEK).
Menguasai IPTEK dimaksudkan agar umat Islam dapat memajukan peradaban dengan berbagai inovasi yang kreatif sebagai sarana untuk memudahkan umat menjalankan kewajibannya dan mendapatkan haknya sebagai muslim.
  1. Memiliki skill yang tepat dan berguna.
Penguasaan ketrampilan merupakan tuntutan yang harus dilakukan umat Islam dalam rangka pelaksanaan amanah Allah Swt.
Kualifikasi tenaga pendidik yang diperlukan adalah :
1. Amanah : bertanggung jawab dalam keberhasilan proses pendidikan. Ia betul-betul memiliki komitmen yang tinggi untuk membentuk kepribadian Islam pada diri peserta didik. Bila tidak, pendidikan yang diharapkan unggul hanya aka menjadi impian.
2. Kafa’ah (skill/keahlian) di bidangnya. Pengajar yang tidak menguasai bidang yang diajarkannya baik dalam aspek iptek dan keahlian maupun tsaqofah Islam tidak akan mampu memberikan hasil optimal pada para peserta didik. Dengan demikian, penguasaan materi yang akan diajarkan penting dipahami oleh pengajar yang bersangkutan. Dalam keseharian, seorang guru/dosen didorong mengembangkan wawasan, baik terkait dengan dunia pendidikan secara umum maupun bidang ilmu yang menjadi spesialisasinya. Dituntut pula memahami dengan seksama aspek paradigma pendidikan yang menjadi landasan visi, misi dan tujuan pendidikan sesuai jenjangnya.
3. Himmah (etos kerja yang baik). Disiplin, bertanggung jawab, kreatif, inovatif dan taat kepada akad kerja dan tugas merupakan salah satu karakter orang yang beretos kerja tinggi
4. Berkepribadian Islam. Guru harus menjadi teladan bagi siswa/mahasiswanya agar tidak hanya sekedar menjalankan fungsi mengajar, melainkan juga fungsi mendidik. Artinya,upaya menanamkan kepribadian Islam kepada peserta didik harus dimulai dengan tersedianya guru yang berkepribadian Islam kuat



KESIMPULAN

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
  • Kepala Sekolah
  • Rektor
  • Direktur, serta istilah lainnya.
Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
  • Guru
  • Dosen
  • Konselor
  • Pamong belajar
  • widyaiswara
  • tutor
  • instruktur
  • fasilitator
  • Ustadz, dan sebutan lainnya.
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
  • Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
  • Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
    • Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
    • Administrasi Kepegawaian,
    • Administrasi Peserta Didik,
    • Administrasi Keuangan,
    • Administrasi Inventaris dan lain-lain.
  • Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
  • Pustakawan
  • Pelatih ekstrakurikuler,
  • Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.


DAFTAR PUSTAKA

Satori, Jaman dkk. 2008. Profesi Keguruan. Universitas terbuka:Jakarta
Tim ahli Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2006. Buletin BSNP: Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Jakarta
http://alpenprosa,wordpress.com/2007/05/19/solusi islami menuju profesionalitas kesejahteraan tenaga pendidik
http://esfalasy88.wordpress.com/2010/11/03/manajemen tenaga pendidik & tenaga kependidikan
www.dhanay.cocc/2010/11/pengertian pendidikan & tenaga pendidik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar