Pengertian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga
Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Perbedaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan
Pendidik dan
tenaga kependidikan adalah dua “profesi” yang sangat berkaitan erat dengan
dunia pendidikan, sekalipun lingkup keduanya berbeda. Hal ini dapat dilihat
dari pengertian keduanya yang tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan
bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sementara Pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Dari definisi di
atas jelas bahwa tenaga kependidikan memiliki lingkup “profesi” yang lebih
luas, yang juga mencakup di dalamnya tenaga pendidik, pustakawan, staf
administrasi, staf pusat sumber belajar, kepala sekolah adalah diantara
kelompok “profesi” yang masuk dalam kategori sebagai tenaga kependidikan.
Sementara
mereka yang disebut pendidik adalah orang-orang yang dalam melaksanakan
tugasnya akan berhadapan dan berinteraksi langsung dengan para peserta didiknya
dalam suatu proses yang sistematis, terencana, dan bertujuan. Penggunaan
istilah dalam kelompok pendidik tentu disesuaikan dengan lingkup lingkungan
tempat tugasnya masing-masing. Guru dan dosen, misalnya, adalah sebutan tenaga
pendidik yang bekerja di sekolah dan perguruan tinggi. Hubungan antara pendidik
dan tenaga kependidikan dapat digambarkan dalam bentuk spektrum tenaga
kependidikan berikut: (Miarso, 1994).
Pendidik (guru)
yang akan berhadapan langsung dengan para peserta didik, namun ia tetap
memerlukan dukungan dari para tenaga kependidikan lainnya, sehingga ia dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena pendidik akan mengalami kesulitan
dalam melaksanakan tugasnya apabila berada dalam konteks yang hampa, tidak ada
aturan yang jelas, tidak didukung sarana prasarana yang memadai, tidak
dilengkapi dengan pelayanan dan sarana perpustakaan serta sumber belajar lain
yang mendukung. Karena itulah pendidik dan tenaga kependidikan memiliki peran
dan posisi yang sama penting dalam konteks penyelenggaraan pendidikan
(pembelajaran). Karena itu pula, pada dasarnya baik pendidik maupun tenaga
kependidikan memiliki peran dan tugas yang sama yaitu melaksanakan berbagai
aktivitas yang berujung pada terciptanya kemudahan dan keberhasilan siswa dalam
belajar.
Untuk lebih
jelasnya dapat dilihat di UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN
2003 BAB XI. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal 39
(1)
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,
pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses
pendidikan pada satuan pendidikan.
(2)
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pasal 40
(1) Pendidik dan
tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai;
penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
- pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
- perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
e. kesempatan untuk menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan tugas
(2) Pendidik dan tenaga
kependidikan berkewajiban
a. menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan
dialogis.
b. mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c. memberi teladan dan menjaga
nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya.
Pasal 41
(1)
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.
(2)
Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan
diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan
formal.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan
pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu.
(4)
Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pendidik
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang
kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik
untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
(3) Ketentuan
mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
(1) Promosi
dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan
latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam
bidang pendidikan.
(2)
Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(3)
Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 44
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan mengembangkan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya.
(3)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan
tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
Jenis Tenaga Pendidikan
Peran Tenaga Pendidik dalam Proses Pendidikan
Efektivitas dan
efisien belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin
Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas,
seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
- Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
- Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
- Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
- Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
- Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).
Sedangkan dalam
pengertian pendidikan yang terbatas, Abin Syamsuddin dengan mengutip pemikiran
Gage dan Berliner, mengemukakan peran guru dalam proses pembelajaran peserta
didik, yang mencakup :
- Guru sebagai perencana (planner) yang harus mempersiapkan apa yang akan dilakukan di dalam proses belajar mengajar (pre-teaching problems).
- Guru sebagai pelaksana (organizer), yang harus dapat menciptakan situasi, memimpin, merangsang, menggerakkan, dan mengarahkan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan rencana, di mana ia bertindak sebagai orang sumber (resource person), konsultan kepemimpinan yang bijaksana dalam arti demokratik & humanistik (manusiawi) selama proses berlangsung (during teaching problems).
- Guru sebagai penilai (evaluator) yang harus mengumpulkan, menganalisa, menafsirkan dan akhirnya harus memberikan pertimbangan (judgement), atas tingkat keberhasilan proses pembelajaran, berdasarkan kriteria yang ditetapkan, baik mengenai aspek keefektifan prosesnya maupun kualifikasi produknya.
Selanjutnya,
dalam konteks proses belajar mengajar di Indonesia, Abin Syamsuddin menambahkan
satu peran lagi yaitu sebagai pembimbing (teacher counsel), di mana guru
dituntut untuk mampu mengidentifikasi peserta didik yang diduga mengalami
kesulitan dalam belajar, melakukan diagnosa, prognosa, dan kalau masih dalam
batas kewenangannya, harus membantu pemecahannya (remedial teaching).
Di lain pihak,
Moh. Surya (1997) mengemukakan tentang peranan guru di sekolah, keluarga dan
masyarakat. Di sekolah, guru berperan sebagai perancang pembelajaran, pengelola
pembelajaran, penilai hasil pembelajaran peserta didik, pengarah pembelajaran
dan pembimbing peserta didik. Sedangkan dalam keluarga, guru berperan sebagai
pendidik dalam keluarga (family educator). Sementara itu di masyarakat, guru
berperan sebagai pembina masyarakat (social developer), penemu masyarakat
(social inovator), dan agen masyarakat (social agent).
Lebih jauh,
dikemukakan pula tentang peranan guru yang berhubungan dengan aktivitas
pengajaran dan administrasi pendidikan, diri pribadi (self oriented), dan dari
sudut pandang psikologis.
Syarat-syarat Profesi
Tenaga Pendidik
Mengingat tugas
tenaga kependidikan yang demikian kompleksnya, maka profesi ini memerlukan
persyaratan khusus. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud adalah: tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi, yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi
adalah kemampuan atau kecakapan. Selain kemampuan kompetensi juga berarti
keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum.Jadi kompetensi
guru adalah merupakan kemampuan guru dalam melaksanakan kewajiban–kewajibanya
secara bertanggung jawab dan layak.
Intinya,
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan
kewenangan pendidik dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai
oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi
pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b)
kompetensi kepribadian, (c) kompetensi perofesional, dan (d) kompetensi
sosial. Kompetensi dikemukan dalam penjelasan Pasal 28, ayat 3 adalah
sebagai berikut.
- Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompentensi Pribadi
kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan ber-akhlak mulia.
- Mengembangkan Kepribadian
-
Bertakwa kepada Allah SWT
-
Berperan akkif dalam masyarakat
-
Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru
- Berinteraksi dan Berkomunikasi
-
Berinteraksi dengan rekan sejawat demi pengembangan kemampuan professional
-
Berinteraksi dengan masyarakat sebagai pengemban misi pendidikan
- Melaksanakan Bimbingan dan Penyuluhan
-
Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar
-
Membimbing murid yang berkelainan dan berbakat khusus
- Melaksanakan Administrasi Sekolah
-
Mengenal administrasi kegiatan sekolah
-
Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
- Melaksanakan penelitian Sederhana Untuk Keperluan Pengajaran
-
Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
-
Melaksanakan penelitian sederhana
- Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi Profesional:
- Menguasai landasan kependidikan
-
Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional
-
Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat.
-
Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam
proses belajar mengajar.
- Menguasai bahan pengajaran:
-
Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dari menengah
-
Menguasai bahan pengajaran.
- Menyusun program pengajaran
-
Menetapkan tujuan pembelajaran
-
Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
-
Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
-
Memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
- Melaksanakan program pengajaran
-
Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat
-
Mengatur ruangan belajar
-
Mengelola interaksi belajar mengajar
- Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
-
Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
-
Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
- Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi guru yang diteliti
meliputi empat kategori.
- Kemampuan guru dalam merencanakan program belajar mengajar.
- Kemampuan guru dalam menguasai bahan pelajaran.
- Kemampuan guru dalam melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar.
- Kemampuan dalam menilai kemajuan proses belajar mengajar.
Kualifikasi pendidik pada setiap
jenjang dan satuan pendidikan, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), namun pada saat ini relatif
banyak pendidik yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Karakteristik kepribadian yang
berkaitan dengan keberhasilan guru adalah:
- Fleksibilitas kognitif
Fleksibilitas kognitif (
keluwesan ranah cipta ) merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan
tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu.Kebalikanya adalah
frgiditas kognitif atau kekakuan ranah cipta yang ditandai dengan kekurang
mampuan berpikir dan bertindak yang sesuai dengan situasi yang sedang
dihadapi.Guru yang fleksibel pada umunya di tandai dengan keterbukaan berpikir
dan beradaptasi.Selain itu ia juga mempunyai resistensi (daya tahan ) terhadap
ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Ketika
mengamati dan mengenali suatu objek atau situasi tertentu seorang guru yang
fleksibel selalu berpikir kritis.Berpikir kritis adalah berpikir dengan penuh
pertimbangan akal sehat yang di pusatkan pada pengambilan keputusan untuk
mempercayai atau mengingkari sesuatu,dan melakukan atau menghindari sesuatu
(Heger & Kaye,1990).
- Keterbukaan Psikologis pribadi guru.
Keterbukaan Psikologis pribadi
guru. Hal lain yang menjadi paktor menentukan keberhasilan tugas guru adalah
keterbukaan psikologs guru itu sendiri.Guru yang terbuka secara psikologi akan
di tandai dengan kesediaanya yang relatip tinggi untuk mengkomunikasikan
dirinya dengan faktor-faktor ekstern antar lain siswa,teman sejawat,dan
lingkungan pendidikan tempatnya bekerja.Ia mau menerima kritik dengan
ikhlas.Disamping itu ia juga memiliki empati,yakni respon afektip terhadap
pengalaman emosionalnya dan perasaan tertentu orang lain.(Reber,1988).
Contohnya jika seorang muridnya di ketahui sedang mengalami kemalangan,maka ia
turut bersedih dan menunjukan simpati serta berusaha memberi jalan keluar.
Keterbukaan psikologis sangat
penting bagi guru mengingat posisinya sebagai anutan siswa..Keterbukaan
psikologis merupakan prakondisi atau prasyarat penting yang perlu dimiliki guru
untuk memahami pikiran dan perasaan orang lain.Keterbukaan psikologis juga di
perlukan untuk menciptakan suasana hubungan antar pribadi guru dan siswa yang
harmonis ,sehingga mendorong siswa untuk mengembangkan dirinya secara bebas dan
tanpa ganjalan.
Kategori dan Jenis Tenaga Kependidikan
a.
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu
orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan
tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya
sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator,
motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan
Pendidikan adalah:
- Kepala Sekolah
Kepala Sekolah''' Adalah seorang
pemimpin pada sebuah sekolah dan merupakan manajer tingkat atas pada sebuah
organisasi pendidikan (khususnya SD, SMP, SMA atau SMK). Kepala sekolah
mempunyai dua peran utama, pertama sebagai pemimpin institusi bagi para guru,
dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen.
- Rektor
Rektor dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai pimpinan lembaga perguruan tinggi. Di dalam Undang-Undang
Sistim Pendidikan Nasional 2009 (UU SISDIKNAS),
Rektor adalah pimpinan tertinggi perguruan tinggi yang berkewajiban memajukan
ilmu pengetahuan di masing-masing institusi melalui pendidikan dan penelitian,
serta memberikan kontribusi maksimal kepada hal layak luas.
Rektor dalam lingkup akademis
merupakan jabatan pimpinan utama dari lembaga pendidikan formal, pada umumnya
merupakan lingkup Perguruan Tinggi (universitas dan institut).
b.
Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih
dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
- Guru
Guru adalah pendidik dan
pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus
mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap
orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
- Dosen (lihat dosen)
- Konselor
Konselor adalah seorang yang
mempunyai keahlian dalam melakukan konseling. Berlatar belakang pendidikan
minimal sarjana strata 1 (S1) dari jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan
(PPB), Bimbingan Konseling (BK), atau Bimbingan Penyuluhan (BP). Mempunyai
organisasi profesi bernama Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia (ABKIN).
Melalui proses sertifikasi, asosiasi ini memberikan lisensi bagi para konselor
tertentu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan berwenang menyelenggarakan
konseling dan pelatihan bagi masyarakat umum secara resmi. Konselor bergerak
terutama dalam konseling di bidang pendidikan, tapi juga merambah pada bidang
industri dan organisasi, penanganan korban bencana, dan konseling secara umum
di masyarakat. Khusus bagi konselor pendidikan yang bertugas dan
bertanggungjawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta
didik di satuan pendidikan (sering disebut Guru BP/BK atau Guru Pembimbing), ia
tidak diwajibkan mempunyai sertifikat terlebih dulu.
- Pamong belajar
adalah pembimbing belajar
mandiri siswa yaitu Anggota masyarakat yang peduli akan pendidikan. Dengan
ketentuan pendidikan minimal SMA, dan berada pada lingkungan sekitar Tempat
Kegiatan Belajar
- widyaiswara
Widyaiswara adalah pegawai
negeri sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang
berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar,
dan/atau melatih pegawai negeri sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan
pelatihan (diklat) pemerintah.
- Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas
pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan
keaksaraan. Tutor merupakan pembimbing dan pemotivasi peserta didik
untuk mempelajari sendiri modul pembelajarannya. Tutor pendidikan
kesetaraan bertugas membimbing peserta didik untuk secara aktif mempelajari
materi ajar yang tersaji dalam modul. Dengan demikian tutor pendidikan
kesetaraan lebih bersifat pembimbing dan motivator dari pada guru yang mengajar.
Pendidikan kesetaraan meliputi Paket A, Paket B, dan Paket C. Oleh
karena itu, tutor pendidikan kesetaraan terdiri dari tutor Paket A, tutor Paket
B, dan tutor Paket C. Tutor pendidikan keaksaraan dikenal dengan tutor Keaksaraan
Fungsional (KF) mengingat KF merupakan pendekatan penghapusan buta aksara yang
digunakan pada saat ini. Pada pendidikan keaksaraan, sifat mengajar
tutor lebih kental.
- fasilitator
Peran utama seorang fasilitator
adalah menjadi pemandu proses. Ia selalu mencoba proses yang terbuka, inklusif,
dan adil sehingga setiap individu berpartisipasi secara seimbang. Fasilitator
juga menciptakan ruang aman dimana semua pihak bisa sungguh-sungguh
berpartisipasi. Kekuatan seorang fasilitator adalah menjadi content
neutral dan pemandu proses.
Karakter utama seorang fasilitator yang baik adalah ia netral pada subtansi (content
neutral). Content neutral berarti ia tidak mengambil posisi pada isu
yang sedang dibicarakan dan tidak memiliki kepentingan pada hasil yang dicapai
dari proses diskusi tersebut.
c.
Tenaga Kependidikan lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung
terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
- Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
- Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
- Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
- Administrasi Kepegawaian,
- Administrasi Peserta Didik,
- Administrasi Keuangan,
- Administrasi Inventaris dan lain-lain.
- Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
- Pustakawan
Pustakawan ialah seseorang yang
bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan
informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang
menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan
pencarian di internet. Terdapat berbagai jenis pustakawan, antara lain
pustakawan anak, remaja, dewasa, sejarah, hukum, dsb. Pustakawan wanita disebut
sebagai pustakawati.
- Pelatih ekstrakurikuler,
- Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
Solusi Islami Menuju
Profesionalitas Tenaga Pendidik
Pro kontra mengenai perbaikan
mutu pendidikan dan kesejahteraan guru di Indonesia kian menghangat walaupun
kepastian akan perbaikan itu sendiri yang disolusikan dengan program
sertifikasi guru masih tak kunjung datang. Lalu bagaimanakah solusi Islami
mengenai perbaikan mutu pendidikan, meningkatkan profesionalitas serta
kesejahteraan tenaga pendidik ?
Khilafah Islam Sebagai
Penyelenggara Pendidikan
Khilafah Islam yang tegak
sebagai penerap syari’at Islam tentu sangat memperhatikan masalah pendidikan
bagi warganegaranya. Baik dalam sirah nabi maupun tarikh khilafah Islam banyak
terjadi peristiwa fenomenal yang menggambarkan betapa khalifah sebagai pimpinan
khilafah Islam sangat idealis dalam menyelenggarakan pendidikan bagi umat-Nya.
Tidak tanggung-tanggung, biaya pendidikan pun dibebaskan bagi seluruh warga
negara Khilafah Islam.
” Seorang imam (khalifah/kepala
negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai
pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Saw selaku Amirul
Mukminin begitu antusias perhatiannya terhadap pendidikan. Hal ini beliau
tunjukkan dengan ketetapan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika
mereka mengajarkan baca tulis kepada 10 orang penduduk Madinah sebagai tebusan.
Khalifah Umar bin Khatab
memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah
masing-masing sebesar 15 dinar emas setiap bulan ( 1 dinar = 4,25 gram emas).
Pada masa Khalifah Sultan
Nuruddin Muhammad Zanky, berdiri Madrasah An-Nuriah di Damaskus pada abad ke
enam hijriah. Di madrasah tersebut terdapat fasilitas asrama siswa, perumahan staf
pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah
dan diskusi.
Patut diingat bahwa pada masa
Khilafah Islam, terselenggaranya pendidikan seluruh biaya ditanggung oleh
pemerintah yang jujur dan amanah dengan harta yang tersimpan pada baitul Mal
serta pengelolaan ekonomi riil secara syari’ah. Memang apapun yang dikelola
dengan syari’at Islam dilengkapi dengan pengelola yang takwa dan amanah tentu
akan membuahkan berkah dan insan yang mardhatillah.
Khilafah Islam dan
Kematangan Profesionalitas serta Kesejahteraan SDM Pendidik
Para khalifah dalam khilafah
Islam selalu mengutamakan pendidikan bagi warga negaranya (termasuk para tenaga
pendidik). Tidak heran bila pada masa khilafah Islam tegak mencetak para tokoh
pendidik yang hingga kini begitu terasa sumbangan ilmu mereka bagi peradaban
umat.
Para tokoh pendidik ini tidak
saja menjadi pendidik umat, namun juga ulama, observer, juga ilmuwan dan
memberikan banyak manfaat bagi kehidupan umat. Siti Aisyah, Fatimah Az-zahra,
Imam Ghazali, Imam Syafi’i, Ibnu Sina, Ar-Razi, Ibnu Rusyd adalah contoh dari
para tokoh pendidik yang banyak memberi sumbangsih bagi umat dan kemajuan
peradaban Islam.
Untuk bisa mencapai
profesionalitas, maka tenaga pendidik harus lebih dahulu memahami akan tujuan
dari Pendidikan Islam. Tujuan Pendidikan Islam adalah upaya sadar, terstruktur,
terprogram dan sistematis dalam rangka membentuk manusia yang memiliki :
- Kepribadian Islami.
Hal ini merupakan konsekuensi
keimanan seseorang muslim agar teguh dalam memegang identitas kemuslimannya
dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai ilmu-ilmu terapan (IPTEK).
Menguasai IPTEK dimaksudkan agar
umat Islam dapat memajukan peradaban dengan berbagai inovasi yang kreatif
sebagai sarana untuk memudahkan umat menjalankan kewajibannya dan mendapatkan
haknya sebagai muslim.
- Memiliki skill yang tepat dan berguna.
Penguasaan ketrampilan merupakan
tuntutan yang harus dilakukan umat Islam dalam rangka pelaksanaan amanah Allah
Swt.
Kualifikasi tenaga pendidik yang
diperlukan adalah :
1. Amanah : bertanggung jawab
dalam keberhasilan proses pendidikan. Ia betul-betul memiliki komitmen yang
tinggi untuk membentuk kepribadian Islam pada diri peserta didik. Bila tidak,
pendidikan yang diharapkan unggul hanya aka menjadi impian.
2. Kafa’ah (skill/keahlian) di
bidangnya. Pengajar yang tidak menguasai bidang yang diajarkannya baik dalam
aspek iptek dan keahlian maupun tsaqofah Islam tidak akan mampu memberikan
hasil optimal pada para peserta didik. Dengan demikian, penguasaan materi yang
akan diajarkan penting dipahami oleh pengajar yang bersangkutan. Dalam
keseharian, seorang guru/dosen didorong mengembangkan wawasan, baik terkait
dengan dunia pendidikan secara umum maupun bidang ilmu yang menjadi
spesialisasinya. Dituntut pula memahami dengan seksama aspek paradigma
pendidikan yang menjadi landasan visi, misi dan tujuan pendidikan sesuai
jenjangnya.
3. Himmah (etos kerja yang
baik). Disiplin, bertanggung jawab, kreatif, inovatif dan taat kepada akad
kerja dan tugas merupakan salah satu karakter orang yang beretos kerja tinggi
4. Berkepribadian Islam. Guru
harus menjadi teladan bagi siswa/mahasiswanya agar tidak hanya sekedar
menjalankan fungsi mengajar, melainkan juga fungsi mendidik. Artinya,upaya
menanamkan kepribadian Islam kepada peserta didik harus dimulai dengan
tersedianya guru yang berkepribadian Islam kuat
KESIMPULAN
Tenaga Kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
Penyelenggaraan Pendidikan.
Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan
adalah:
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan yaitu
orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan
tersebut. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya
sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator,
motivator, figur dan mediator (Emaslim-FM) Istilah lain untuk Kepala Satuan
Pendidikan adalah:
- Kepala Sekolah
- Rektor
- Direktur, serta istilah lainnya.
Pendidik
Pendidik atau di Indonesia lebih
dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
- Guru
- Dosen
- Konselor
- Pamong belajar
- widyaiswara
- tutor
- instruktur
- fasilitator
- Ustadz, dan sebutan lainnya.
Tenaga Kependidikan
lainnya
Orang yang berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung
terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
- Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
- Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya;
- Administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
- Administrasi Kepegawaian,
- Administrasi Peserta Didik,
- Administrasi Keuangan,
- Administrasi Inventaris dan lain-lain.
- Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
- Pustakawan
- Pelatih ekstrakurikuler,
- Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Satori, Jaman dkk. 2008. Profesi
Keguruan. Universitas terbuka:Jakarta
Tim ahli Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan. 2006. Buletin BSNP: Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan: Jakarta
http://alpenprosa,wordpress.com/2007/05/19/solusi
islami menuju profesionalitas kesejahteraan tenaga pendidik
http://esfalasy88.wordpress.com/2010/11/03/manajemen
tenaga pendidik & tenaga kependidikan
http://pengertian.baru2.net/pengertian
peran guru & pendidik
http://zulamaini.net/2009/02/paradigma
baru pengelola sekolah
www.dhanay.cocc/2010/11/pengertian
pendidikan & tenaga pendidik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar