Jumat, 28 Oktober 2011

PERNIKAHAN

1.      Pengertian perkawinan
-        Pengertian secara bahasa adalah Al-nikah yutlaq ‘ala al-wat’ wa ‘ala al-‘aqd dun al-wat’. Kata al-nikah secara umum digunakan dalam makna persetubuhan, namun juga bermakna akad tanpa persetubuhan.
-        Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
-        Perkawinan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan suka rela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara yang di ridhloi Allah SWT.
2.      Syarat – syarat perkawinan
1.      adanya calon suami dan istri
2.      wali, dua orang saksi
3.      mahar
4.      terlaksananya ijab qabul.

3.      Syarat – syarat wali
Syarat-syarat sahnya wali pengantin sebanyak ada tujuh perkara:
1.      Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir Kitabi.
2.      Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya rusak.
3.      Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali anak-anak.
4.      Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
5.      Merdeka (bebas). Tidak sah wali hamba sahaya atau budak belian
6.      Mursyid. Tidak sah wali fasiq (safih)
7.      Ikhtiyar (pemilihan atau kehendak sendiri). Tidak sah wali dipaksa.
4.      Hak dan kewajiban suami dan istri
Kewajiban Suami:
1.      Membayar mahar
2.      Adil :
·      Kodrat wanita ‘bengkok’ : dikeraskan bisa patah, dilunakkan tetap bengkok.
·      Dalam memutuskan keputusan yg berhubungan dg rumah tangga dilarang dalam keadaan marah, karena yang dominan adalah hawa nafsu.
·      Fenomena poligami di dunia arab telah didukung oleh kemampanan ekonomi suami, sehingga sikap adil dalam pemberian nafkah ekonomo bisa diberikan maksimal. Adil juga dalam kasih sayang terhadap istri-istri.
2. Pemimpin
·         Visi dan misi berumah tangga adalah mewujudkan keluarga Sakinah Mawadadah wa Rahmah.
·         Juga untuk mewujudkan keluarga yang dekat da mengenal Allah swt, dan menjadi tanggung jawab suami untuk membawa istri dan anak-anak kepada Tauhid sebagai pertanggungjawaban nanti di akhirat (QS : Wahai orang –orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka).
3.      Pemberi Nafkah
Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kepada Allah dalam memperlakukan wanita, karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah dan kamu halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah; dan kewajiban kamu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik.”
4. Pendidikan Isteri
Istri juga berhak mendapatkan pendidikan, jika suami sudah s3 tak salah pula untuk menyekolahkan istri lebih tinggi. Jika istri tak bisa mengaji menjadi kewajiban suami untuk mengajarkan atau mencarikan lembaga pendidikan supaya bisa menjadi bisa mengaji.
5. Pelindung Keluarga
6. Bergaul dengan lembah lembut.
‘ Waassiruhunna bil ma’ruf (pergauilah mereka dengan ma’ruf)
Kelembutan suami dalam berhubungan dengan kolega kantor hendaknya juga menjadi sikap yang sama pada istri di rumah tangga.
7. Sabar

Kewajiban Isteri
1. Melayani Suami
2. Mengatur rumah tangga
3. Manjaga akhlak diri, suami dan keluarga
4. Menyenangkan hati suami.
5. Pendorong dan Pemberi Motivasi

a.      Hak – hak suami
·         “Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw ditanya: “Wanita yang bagaimanakah yang paling baik ya Rasulullah?”. Maka Rasulullah saw menjawab: “Yang menyenangkan suaminya jika ia memandangnya, taat kepadanya jika ia memerintahkan, dan ia tidak menyelisihinya dalam dirinya dan hartanya dengan sesuatu yang dibencinya.” HR. Nasa’i
·         “Rasulullah saw bersabda: Jika seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidurnya, lalu ia tidak dating kepadanya, kemudian suaminya bermalam dalam keadaan marah, maka malaikat melaknatnya sampai pagi.” Muttafaq ‘alaihi
·         “Rasulullah saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedang suami berada padanya kecuali dengan izinnya, dan tidak boleh ia memberikan izin di rumahnya, kecuali dengan seizing suaminya pula.” Muttafq ’alaihi

Dari penjelasan ayat dan hadits-hadits di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban kaum wanita (isteri) adalah taat kepada suami dalam hal kebajikan dan tidak bertentangan dengan perintah Allah swt, dan ketakwaan seorang isteri terhadap suaminya adalah salah satu sebab masuk surganya bagi kaum wanita.
b.      Hak – hak istri
·      Isteripun memiliki hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.
·      Kaum wanita (isteri) berhak mendapat perlakuan baik dari suaminya, dan suaminya memiliki kewajiban untuk menunaikannya.
·      Rasulullah saw mengajarkan untuk selalu bersikap lemah lembut kepada wanita karena sifatnya bengkok dan rapuh seperti tulang rusuk.
·      Wanita bagaikan tawanan yang lemah, maka seorang suami berkewajiban untuk mengasihi, membimbing, melindungi, dan memberikan hak-haknya.
·      Rasulullah saw membebankan dosa kepada mereka yang menyia-nyiakan hak wanita yang berada di bawah tanggungannya.

5.      Hukum perkawinan
Menurut Jumhur Ulama, nikah itu :sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram.
-          Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada).
-          Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumah tangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan)
-          Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga),
-          Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya).        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar